Gelora Bung Karno Akan Dilengkapi PLTS 1,2 MW
PLTS yang akan dikembangkan di kawasan Gelora Bung Karno berkapasitas sekitar 1,2 MW. PLTS di kawasan Gelora Bung Karno ditargetkan dapat selesai pada 2021.
Ilustrasi: Daftar cuti bersama dan libur akhir tahun 2020/Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Harianjogja.com, JAKARTA—Libur akhir tahun 2020 belum tiba, tetapi warganet sudah mulai membahas mengenai pada 2021. Sebab, Mei 2021 dipenuhi tanggal merah.
Ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada bulan itu. Pertama adalah Hari Buruh Nasional yang jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2021. Kemudian ada libur Hari Raya Idulfitri pada 13 dan 14 Mei yang diikuti cuti bersama.
Pada 11 September lalu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa cuti bersama Idulfitri 2021 digeser. Mulanya, cuti ditetapkan pada 10 sampai 15 dan 17 Mei 2021, tetapi digeser menjadi 12 sampai 14 dan 17 sampai 19 Mei. "Jadi, cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujarnya.
Pada 13 Mei yang bertepatan dengan libur Idulfitri, jatuh juga Hari Kenaikan Isa Almasih. Selanjutnya pada 26 Mei adalah Hari Raya Waisak.
Pada Mei 2021, jumlah hari Sabtu dan Minggu ada 10 hari sehingga jika dijumlahkan, total hari libur di bulan kelima itu mencapai 17 hari.
Ketetapan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2021 telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, pemerintah mengesahkan aturan pemangkasan libur akhir tahun atau cuti bersama 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Melalui keputusan ini, cuti bersama pengganti Hari Raya Idulfitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28—30 Desember diganti menjadi 2 hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Hal itu tertuang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 744 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 yang diterbitkan Selasa (1/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
PLTS yang akan dikembangkan di kawasan Gelora Bung Karno berkapasitas sekitar 1,2 MW. PLTS di kawasan Gelora Bung Karno ditargetkan dapat selesai pada 2021.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.