Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rata-rata harta perempuan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2020 lebih tinggi dibandingkan calon laki-laki.
Kesimpulan tersebut didapatkan dari hasil analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan rata-rata harta kekayaan calon kepala daerah perempuan mencapai Rp12,73 miliar atau 22% lebih tinggi dibandingkan rata-rata kekayaan calon kepala daerah laki-laki.
"Suprianti Rambat, Calon Bupati Kotawaringin Timur mencatatkan kepemilikan harta tertinggi yaitu Rp73,74 miliar, sementara Yufinia Mote, Calon Bupati Nabire tercatat memiliki nilai harta terendah yaitu Rp15 juta. Disparitas harta kekayaan Cakada perempuan lebih sempit dibanding harta kekayaan Cakada laki-laki yang mencatatkan nilai harta tertinggi yaitu Rp 674,23 miliar dan nilai harta terendah sebesar Rp (minus) 3,55 miliar," kata Pahala dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa total harta kekayaan yang dimiliki para cakada perempuan tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur kemampuan pendanaan pilkada mereka.
Hal ini karena total harta yang dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN terdiri dari harta tidak bergerak, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, harta kas dan setara kas, dan harta lainnya yang dikurangi dengan hutang.
"Harta kas mungkin lebih tepat menggambarkan tingkat kemampuan keuangan cakada dalam membiayai pilkada, termasuk cakada perempuan," kata Pahala
Diungkapkan bahwa seiring dengan total harta kekayaan, rata-rata harta kas cakada perempuan mencapai Rp 1,37 miliar, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata harta kas cakada laki-laki yang sebesar Rp1,36 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.