Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Luhut Binsar Panjaitan/Antara-M. Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah akan melanjutkan kembali kebijakan ekspor benih lobster yang selama ini menuai kontroversi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Di mana, bila eksportir bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bila pada praktiknya tidak dilakukan suap atau korupsi, maka kebijakan akan terus berjalan.
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar. Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya, tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujar Jodi, kepada Wartawan dikutip, Minggu (29/11/2020).
Meski begitu, dia mengaku, Tim KKP bersama Luhut masih menjalankan proses evaluasi dari Permen dan mekanisme ekspor benur yang sudah dijalankan Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata dia.
Dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bahwa setelah dievaluasi dan kebijakannya dianggap baik, maka pemerintah memutuskan akan melanjutkan kebijakan tersebut karena klaim adanya kebermanfaatan bagi masyarakat. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," ujar Jodi.
Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Galaxy S26 FE dijadwalkan hadir 27 Agustus 2026. Simak bocoran layar, chipset, kamera, RAM, penyimpanan, dan baterainya.
Kenali 15 tanda rambut dan kulit kepala sudah perlu keramas, mulai dari berminyak, lepek, ketombe hingga penumpukan produk.
Harga pangan nasional Jumat 21 Agustus 2026 mencatat cabai rawit merah Rp69.200 per kg dan telur ayam ras Rp29.250 per kg
OTT KPK terhadap Rektor Unsoed menambah daftar pimpinan kampus yang terseret korupsi. Simak deretan kasus rektor yang pernah berhadapan dengan hukum.
Toyota batasi pasokan GR GT 200-250 unit di AS. Strategi cegah spekulan. Harga mulai Rp3,4 miliar, mesin V8 hybrid 641 hp.