Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Refly Harun. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Harianjogja.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pembakaran poster Rizieq Shihab yang terjadi di Bandung. Pembakaran poster tersebut dilakukan oleh sejumlah massa yang menolak kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya, Refly Harun Official, Refly menilai pembakaran tersebut semakin memperlihatkan negara yang penuh dengan persekusi.
“Negara kita negara yang penuh persekusi, ya. Harusnya kedua belah pihak menghormati hukum,” tutur Refly Harun, seperti dikutip Bisnis dari kanal youtubenya, Rabu (25/11/2020).
Refly menambahkan bahwa setiap orang dibolehkan untuk berdemonstrasi atau melakukan aksi unjuk rasa. Sebab itu merupakan hak konstitusional, akan tetapi tetap dengan memperhatikan kaidah-kaidah berdemonstrasi yang baik.
“Kalau misalnya ada protokol kesehatan Covid-19 itu ditaati, semua pihak harus menaati, yang melanggar tentu diberikan sanksi sebagaimana Gubernur DKI [Anies Baswedan] memberikan sanksi kepada Habib Rizieq ketika mengadakan pesta atau selamatan pernikahan putrinya,” katanya.
Dalam unggahan videonya, Refly menyinggung soal pembakaran poster Habib Rizieq yang dinilai sudah keluar dari kaidah berdemonstrasi yang baik. Tak berhenti di sana, Refly juga menyoroti kedua belah pihak yang tidak bisa menghormati hukum.
“Sisi yang lain yang saya khawatirkan adalah negara ini tidak ada hukumnya, baik dari pihak FPI maupun Habib Rizieq maupun dari pihak penentang FPI dan Habib Rizieq itu sama-sama bisa tidak menghormati hukum,” imbuhnya.
Refly semakin mengkhawatirkan negara yang tidak bertindak tegas dalam melindungi dan mensejahterakan rakyat. Bahkan Refly juga memberi contoh soal deklarasi 2019 ganti presiden yang juga mengakibatkan persekusi.
“Sementara ketika ada kampanye yang sama yaitu kampanye dua periode, misalnya, nggak dilarang. Padahal antara kampanye ganti presiden dan kampanye dua periode sama sahnya,” ujarnya.
Mengenai hal tersebut, Refly menyimpulkan bahwa tindakan pilih-pilih tersebut membuat negara tidak dewasa dalam berpolitik sehingga terjadi pro kontra perkubuan yang semakin luar biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.