Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Massa Front Pembela Islam (FPI) menyatakan tidak bakal memenuhi panggilan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sepekan terakhir.
Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar berpendapat undangan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya itu tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dikenal dua proses pemeriksaan yakni penyelidikan dan penyidikan.
“Kita enggak mau penuhi, kecuali kemarin saja satu [ketua panitia hajatan] Haris Ubaidillah, karena kita menghormati pihak kepolisian meskipun dalam faktanya itu sebenarnya juga tidak diatur,” kata Aziz melalui sambungan telepon pada Jumat (20/11/2020).
Dengan demikian, menurut dia, pemeriksaan klarifikasi itu sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang diatur di dalam KUHP.
“Enggak [mau datang] lah. Kita sudah capek diperlakukan sewenang-wenang pakai hukum, tidak menggunakan hukum, kalau dibiarkan merusak tatanan akhirnya bermain-main dengan hukum, dan kita pihak yang taat hukum tidak mau hukum dipermainkan,” kata dia.
Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara hajatan yang memicu kerumunan massa di rumah tokoh FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
"Kita bagi beberapa elemen ya, pertama masalah perlengkapan, kemudian juga ada kepanitiaan yang kita undang dan ada beberapa saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2020).
Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah dan lima orang lainnya, sehingga secara total ada enam orang yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Meski demikian hanya empat orang yang bisa hadir, dua orang di antaranya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota dan satu orang lain dalam kondisi yang kurang sehat.
Adapun hajatan yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di kediaman Rizieq di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.