Duh! Meski Belum Mapan, Rerata Gen Z Utang Pinjol Rp5,1 Juta
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Menurut Ombudsman Republik Indonesia, UU Cipta Kerja memberikan amanat kepada negara untuk memastikan terselenggaranya pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah terpencil, terluar dan tertinggal (3T).
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan beleid tersebut memberikan kepastian pembangunan jaringan telekomunikasi yang selama ini menjadi kendala.
"Di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini, pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah 3T mendapat perhatian khusus dari Negara," kata Alamsyah dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2020), seperti dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Baca Juga: Wapres Ma\'ruf Ungkap Peran MUI Dalam Proses Pengadaan Vaksin Covid-19
Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mendorong kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif yang adil, wajar, dan non diskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis dan mempertimbangkan rencana pemanfaatan jangka panjang.
Dia berharap masyarakat di kawasan dan gedung yang selama ini tidak bisa memilih penyelenggara telekomunikasi karena dimonopoli oleh penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan pemilik kawasan dan gedung, nantinya akan memiliki banyak pilihan penyelenggara layanan telekomunikasi," tambahnya.
UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi juga membahas mengenai peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Baca Juga: Cerita Menlu tentang Pertemuannya dengan WHO, Paparkan Upaya RI Dapatkan Vaksin Corona
Dengan adanya aturan tersebut, Alamsyah berharap nantinya pemerintah pusat atau pemda dapat membangun sarana dan prasarana telekomunikasi dengan menetapkan retribusi atau sewa dengan harga yang wajar bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi.
"Saya berharap nantinya penetapan retribusi dan sewa ini harus berkonsultasi dengan kementerian teknis. Ini harus tertuang dalam PP. Tujuannya untuk meminimalisir retribusi dan sewa yang tinggi atas barang dan lahan milik negara seperti yang dilakukan oleh beberapa pemerintah kota," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.