Polisi Tangkap Ketua KAMI Cabang Medan, Ini Penjelasan Kapolda Sumut

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 12 Oktober 2020 15:07 WIB
Polisi Tangkap Ketua KAMI Cabang Medan, Ini Penjelasan Kapolda Sumut

Ilustrasi demonstrasi yang diikuti mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020)./JIBI-Bisnis.com-Cristine Evifania Manik

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Cabang Medan Khairi Amri ditangkap aparat Pulda Sumatra Utara karena turut serta berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol. Martuani Sormin menjelaskan Khairi Amri belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus terperiksa di Polrestabes Medan Sumatra Utara.

"Khairi Amri sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, masih belum [tersangka]," tuturnya, Senin (12/10/2020).

BACA JUGA: Rocky Gerung: Nikita Mirzani Lebih Paham Demokrasi daripada Puan Maharani

Martuani juga mengatakan kepolisian belum bisa menjelaskan peran Khairi Amri dalam kasus tersebut karena tim penyidik masih memeriksanya.

Khairi Amri, ujar Kapolda, ditangkap bersama 711 orang demonstran yang melakukan aksi berujung chaos saat menolak Omnibus Law di wilayah Sumatra Utara.

"Perannya apa, sedang kami selidiki," kata Martuani.

Sebelumnya, dari 711 demonstran yang ditangkap Polda Sumatra Utara, 24 di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap ketika berdemonstrasi menolak Omnibus Law selama dua hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online