Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Tersangka baru kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020) siang./JIBI-Solopos-Ichsan Kholif Rahman
Harianjogja.com, SOLO—Otak kekerasan atas nama agama di Mertodranan, Solo, pada 8 Agustus lalu ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara, Rabu (30/9/2020). Satreskrim Polresta Solo menangkap R yang diduga mendalangi penganiayaan dan pengrusakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Wedelan, Bangsri, Jepara.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan pada Kamis (1/10/2020) membenarkan R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara. R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara.
BACA JUGA: Densus 88 Geledah Rumah Dosen di Berbah Sleman, Sita Flashdisk & Buku-Buku
"Ya, memang yang bersangkutan ditangkap di rumah salah satu terduga teroris oleh Densus 88. Kalau kami fokus penyidikan kasus Mertodranan. Tim Densus juga tengah mendalami penangkapan terduga teroris di Jepara," ujar Kapolresta Solo.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan seusai menangkap 10 orang tersangka kepolisian kembali menangkap paksa dua orang dengan peran berbeda. Satu tersangka, T, ditangkap pada Senin (28/9/2020) di Kota Solo karena diduga dua kali melempar batu. T dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu, selang sehari, R, ditangkap di Jepara, Jawa Tengah.
"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP," kata Kapolresta.
BACA JUGA: Ada Rumah Sakit Nakal di Jawa Tengah, Pasien Meninggal Di-Covid-kan
Menurutnya, R melibatkan tokoh kampung untuk memastikan kegiatan korban. Seusai memperoleh informasi, R menghasut massa untuk segera datang. Kapolresta tidak merinci dua pelaku baru itu berasal dari kelompok mana. Namun, ia memastikan kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun ada orang-orang yang tidak bisa hidup berdampingan.
Kapolresta mengatakan dua orang yang ditangkap itu merupakan pekerja serabutan. Sebelumnya, polisi juga sudah meringkus BD yang juga diduga menjadi otak kerusuhan.
Seusai menetapkan 12 tersangka, kepolisian masih memasukkan lima orang berinisial S, D, W, B, dan H sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah sesuai perkembangan penyidikan.
Kekerasan atas nama agama terjadi di Mertodranan pada 8 Agustus lalu. Puluhan orang mendatangi rumah yang menggelar mododareni dan menuduhnya sebagai Syiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.