Airlangga Sebut Insentif EV Dikaitkan dengan Kendaraan Nasional
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Siluet laptop dan pengguna gadget terlihat di samping proyeksi layar logo Google dalam ilustrasi foto yang diambil 28 Maret 2018. /REUTERS-Dado Ruvic
Harianjogja.com, JOGJA--Google memutuskan akan memblokir iklan terkait pemilu di platformnya setelah pemungutan suara ditutup dalam pemilu Amerika Serikat pada 3 November.
Raksasa teknologi itu menyampaikan hal tersebut kepada pengiklan melalui email. Dalam email tersebut, dikutip dari Reuters, Minggu, Google mengatakan bahwa "pengiklan tidak akan dapat menjalankan iklan yang mereferensikan kandidat, pemilu atau hasilnya, mengingat jumlah suara akan dihitung setelah hari pemilihan tahun ini."
BACA JUGA : Bawaslu DIY Bidik Buzzer yang Bikin Ramai Pilkada
Para ahli memperingatkan bahwa hasil pemilu bisa saja ditunda mengingat peningkatan pemungutan suara lewat email di tengah pandemi COVID-19.
Email tersebut mengatakan bahwa Google akan melarang iklan pemilu, termasuk yang menyebutkan pejabat negara bagian atau federal, kandidat atau partai politik, serta iklan yang berjalan pada daftar penelusuran terkait pemilu.
Perusahaan media sosial telah menghadapi tekanan yang semakin besar terhadap informasi yang salah dalam iklan politik.
Facebook baru-baru ini mengatakan akan berhenti menerima iklan politik baru dalam seminggu sebelum pemilu dan akan menolak iklan yang berusaha mengklaim kemenangan sebelum hasil pemilu diumumkan.
BACA JUGA : KPU Gunungkidul: Dua Bapaslon Independen Gagal Melaju
Juru bicara Google, kepada Reuters, mengatakan larangan tersebut diharapkan akan diberlakukan minimal seminggu, namun belum diputuskan kapan larangan itu akan dicabut.
Google akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti waktu yang dibutuhkan untuk menghitung suara atau apakah ada kerusuhan sipil.
Larangan tersebut merupakan bagian kebijakan "peristiwa sensitif" dari Google, menurut juru bicara. Google telah memblokir beberapa iklan terkait COVID-19 dengan kebijakan yang sama, berupaya melarang konten yang berpotensi memanfaatkan atau kurang sensitif terhadap peristiwa.
Larangan tersebut akan berlaku untuk semua iklan di platform penayangan iklan Google, termasuk layanan streaming videonya, Youtube dan Google Ads. Twitter telah melarang iklan politik tahun lalu, sementara Google sebelumnya telah membatasi cara pengiklan pemilu untuk dapat menargetkan pemilih secara mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.