Indosat PHK Karyawan, Kompensasi Sampai 75 Kali Gaji
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan protokol kesehatan menjadi bagian dari aturan penerbangan dengan memasukkan sejumlah kewajiban maskapai dalam protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan sejak 11 Agustus 2020.
BACA JUGA : Jumlah Penumpang Meningkat, YIA Perketat Protokol
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan dimasukkannya protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan merupakan wujud keseriusan pemerintah memutus penularan Covid-19.
“Melalui Permenhub No. 56/2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Novie mengklaim sebelum ditetapkannya Permenhub No. 56/2020, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
Adapun, sanksi yang diberikan bagi maskapai yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut berupa sanksi denda dengan rentang besaran Rp25 juta - Rp300 juta. Denda tersebut menjadi sanksi yang akan memberatkan maskapai apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan jumlah penumpang pesawat yang belum normal.
BACA JUGA : Bandara Soetta Nyatakan Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Dalam aturan tersebut, kewajiban maskapai terdiri atas tiga hal yakni sebelum penerbangan, saat penerbangan, hingga setelah penerbangan. Berikut perincian ketiga pokok kewajiban tersebut:
Kewajiban sebelum penerbangan (pre-flight)
- Mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
- Melaksanakan prosedur pemesanan tiket dan penerbitan tiket penumpang.
- Maskapai melaksanakan prosedur pelaporan tiket penumpang sebelum keberangkatan (check-in).
- Melaksanakan prosedur proses naik pesawat (boarding).
- Melaksanakan prosedur penanganan dan pembatalan penerbangan.
- Melaksanakan prosedur penanganan penumpang pesawat dengan gejala Covid-19.
Selama penerbangan (in-flight)
- Menyediakan fasilitas dalam pesawat.
- Melaksanakan penyajian makanan dan minuman sesuai ketentuan.
- Awak kabin wajib mengingatkan penumpang untuk selalu melakukan protokol kesehatan, mengisi Health Alert Card (HAC), dan memonitor penumpang apabila menunjukkan gejala Covid-19.
- Melaksanakan penanganan penumpang pesawat dengan gejala Covid-19.
Setelah Penerbangan (post-flight)
- Melaksanakan prosedur turun pesawat.
- Melaksanakan proses transit dan transfer.
- Melaksanakan prosedur pengambilan bagasi tercatat
- Melaksanakan prosedur penanganan penumpang pesawat dengan gejala Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.