LPDB Koperasi Ubah Skema Penilaian Agunan, Pembiayaan Diperketat
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan seba
Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I menilai Yogyakarta International Airport dapat menjadi salah satu opsi sebagai international transit hub untuk menarik wisatawan internasional selain bandara Changi di Singapura dan Bandara Kuala Lumpur.
Direktur Utama API Faik Fahmi menuturkan dengan terselesaikannya pembangunan bandara YIA bisa menjadi salah satu opsi sebagai titik transit internasional sekaligus menggenjot pergerakan internasional di Indonesia. Konsekuensinya, lanjutnya, perlu ada regulasi dari pemerintah untuk mengaturnya.
BACA JUGA : YIA Gunakan Virtual Customer Service untuk Cegah Corona
Kondisi tersebut berkaca dari data yang dicatat oleh operator pelat merah tersebut yakni sekitar 21 juta pergerakan dari Asia menuju Australia dan 2 juta dari Eropa menuju Australia yang sama sekali tidak memanfaatkan Indonesia sebagai titik transit. Namun justru berhasil dimanfaatkan oleh Singapura. karena 29 persen di antaranya transit di Changi dan 17 persen di Kuala Lumpur.
“Harapannya kita bisa menjual wisatawan transit yang ke Hong Kong ke Australia tetapi berhenti di Yogyakarta dahulu dan melihat Borobudur,” jelasnya, Senin (21/9/2020)
Selain persoalan pergerakan internasional, Faik menilai dari sisi maskapai juga harus mendukung dengan optimalisasi pesawat berbadan lebar. Faik mencontohkan Garuda Indonesia memiliki tingkat utilisasi pesawat wide body yang sangat rendah. Dampaknya banyak bandara tidak bisa melayani secara maksimal melayani wide body.
BACA JUGA : Resmi, YIA Sudah Mulai Layani Penerbangan Internasional
“Upaya yang kita lakukan dengan pendekatan holding ini bisa menjadi momentum sebagai recovery industri penerbangan. Pelaku aviasi di Indonesia yaitu maskapai bandara dan stakeholder lainnya berperan penting dalam menyelesaikan masalah sekaligus mengoptimalkan potensi Indo. Butuh ada penyesuaian terhadap regulasi maupun kebijakan yang ada,”imbuhnya.
Faik menilai sebetulnya adanya potensi yang dimiliki Indonesia yang tidak banyak dimiliki negara lain. Misalnya, letak geografis yang strategis berada di dua benua Australia dan Pasifik yang berpotensi menjadi hub untuk penerbangan internasional. Tak hanya itu, Indonesia juga negara kepulauan terbesar di dunia yang memerlukan potensi berpotensi rute penerbangan lebih banyak dan luas.
BACA JUGA : Viral Foto Bandara YIA Dipenuhi Kerumunan Orang: Ini yang
Kemudian Indonesia memiliki populasi terbanyak di Asia Tenggara juga menjadi suatu potensi besar di industri penerbangan untuk mengembangan penumpang dan kargo. Belum lagi terkait keindahan alam dan wisata dunia. Hasil kekayaan alam ini juga berpotensi meningkatkan sektor perdagangan dan logistik yang menjadi dasar kuat untuk industri penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan seba
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.