Empat Korban KMP Putri Yasmin Belum Ditemukan
Memasuki hari keempat, tim SAR mencari empat korban KMP Putri Yasmin dengan memperluas penyisiran Selat Lombok hingga perairan Nusa Penida.
Mapolsek Ciracas dibakar. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penyidik Pomdam Jaya telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020).
"Terhadap Prada MI, pada Jumat [4/9] telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik Widjanarko saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA : Pascapenyerangan, Layanan Polsek Ciracas Kembali Dibuka
Seperti diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya yang mengaku dikeroyok oleh warga sipil.
Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.
Kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Dalam kesempatan itu, Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah," kata Dodik.
BACA JUGA : Jangan Khawatir, Pelayanan Polsek Ciracas Tetap Buka Usai
Dodik menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.
"Motif kedua, merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," katanya.
Motif lainnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal, mengingat yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Cijantung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Memasuki hari keempat, tim SAR mencari empat korban KMP Putri Yasmin dengan memperluas penyisiran Selat Lombok hingga perairan Nusa Penida.
Porsche Taycan dikabarkan bakal dihentikan produksinya pada 2030. Laporan media Jerman menyebut manajemen dan dewan pekerja telah sepakat. CEO Michael Leiters b
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.