Kemhan Hentikan Latsarmil SPPI Usai Lima Peserta Meninggal
Kemhan menghentikan latsarmil SPPI dan menggantinya dengan pembekalan bela negara serta manajerial usai lima peserta meninggal.
Mapolsek Ciracas dibakar. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penyidik Pomdam Jaya telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020).
"Terhadap Prada MI, pada Jumat [4/9] telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik Widjanarko saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA : Pascapenyerangan, Layanan Polsek Ciracas Kembali Dibuka
Seperti diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya yang mengaku dikeroyok oleh warga sipil.
Prada MI dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.
Kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Dalam kesempatan itu, Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah," kata Dodik.
BACA JUGA : Jangan Khawatir, Pelayanan Polsek Ciracas Tetap Buka Usai
Dodik menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.
"Motif kedua, merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," katanya.
Motif lainnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal, mengingat yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Cijantung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemhan menghentikan latsarmil SPPI dan menggantinya dengan pembekalan bela negara serta manajerial usai lima peserta meninggal.
Cari city car bekas di bawah Rp100 juta? Honda Brio, Toyota Agya, Honda Jazz, Toyota Yaris, dan lainnya bisa jadi pilihan. Simak tips membeli mobil bekas!
Tiga pasangan resmi menikah dalam nikah bareng di atas moge Harley Davidson di KUA Sewon Bantul.
Gelombang panas ekstrem ancam Piala Dunia 2026 di AS dengan suhu terasa hingga empat puluh tiga derajat Celsius dan risiko kesehatan serius.
Ai Ogura menang di MotoGP Belanda 2026 Assen dan masuk persaingan gelar dunia MotoGP musim ini.
Tulus merilis single Teh Hijau yang langsung disambut antusias penggemar dan mendapat pujian dari Fiersa Besari.