Kemendagri Pertimbangkan Sanksi Penundaan Pelantikan Bagi Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Newswire
Newswire Senin, 07 September 2020 22:57 WIB
Kemendagri Pertimbangkan Sanksi Penundaan Pelantikan Bagi Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Ilustrasi./Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mengkaji pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan bagi para kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Serentak Tahun 2020.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik Senin (7/9/2020).

BACA JUGA : Pilkada DIY: Sanksi Tegas Menanti Kader PP yang Tak Netral

Akmal mengatakan para bakal calon kepala daerah tersebut seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yang salah satunya melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Hingga Senin, sebanyak lebih dari 50 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota mendapat sanksi berupa peringatan tertulis karena telah melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran tersebut sebagian terjadi pada saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras oleh Mendagri. Teguran tersebut terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.

Sebagian besar kepala daerah pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2020, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik," kata Akmal.

BACA JUGA : Kemendagri Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Saat

Mendagri Tito Karnavian juga telah memerintahkan para gubernur untuk memberikan peringatan tertulis kepada para bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang bermasalah tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online