Heatstroke Saat Cuaca Panas, Kenali Gejala dan Pertolongan Pertamanya
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh./Antara-Irwansyah Putra
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diimbau memperhatikan dan memastikan apakah rumah subsidi yang akan dibeli sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ketika membeli rumah pastikan harga rumah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR," kata Arief Rahman Hakim, Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam seminar daring pada Jumat (28/8/2020).
Dia mencontohkan harga rumah subsidi yang ditetapkan Kepmen PUPR adalah Rp130 juta, namun harga rumah itu ternyata digelembungkan menjadi Rp150 juta dan uang muka rumah tersebut juga dinaikkan.
"Yang kami tangkap di sini bukan nilai akadnya, melainkan nilai rumahnya. jadi yang dibatasi itu nilai rumah, bukan akad," kata Arief.
Ketika harga rumah subsidi itu di-markup menjadi Rp150 juta, padahal menurut regulasi pemerintah harga rumah di daerah tertentu itu maksimal Rp130 juta, dan uang mukanya dinaikkan, maka pemerintah pasti akan segera mengetahui serta menindak hal tersebut.
"Kami memiliki tim yang melakukan monitoring juga ada Badan Pemeriksan Keuangan. Ketika diketahui terjadi markup harga rumah, ini akan dicabut dan [developernya] ditindak.
Selain itu risiko lainnya yang harus ditanggung oknum adalah semua fasilitas yang sudah diterima harus dikembalikan," kata Arief.
Dia mengingatkan masyarakat agar jangan sampai diakali oleh oknum pengembang yang mempermainkan atau me-markup harga rumah subsidi berdasarkan lokasi tanah, misalnya jika rumah subsidi itu berada posisi tanah yang strategis, maka harganya dinaikan, namun ketika tidak berada di tanah yang tak strategis, harganya sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Jadi kepada saudara-saudara kita yang merupakan MBR ketika akan mengambil rumah harus betul-betul diperhatikan dan pastikan bahwa harga rumah subsidi yang akan diambil sesuai dengan yang harga yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR," ujar Arief.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori MBR untuk memperhatikan jarak lokasi rumah subsidi yang akan diambil dengan tempat kerja.
"Jangan sampai nanti ketika rumahnya sudah dibeli tapi karena alasan jaraknya yang kejauhan dari tempat kerja maka rumah itu tidak ditempati. Ini kemudian menjadi temuan dan pada akhirnya berujung pada pencabutan oleh Kementerian PUPR," katanya.
Dengan demikian, ketika memilih rumah harus juga memperhatikan jarak dengan tempat kerja atau jika memang tidak memungkinkan, ada keluarga inti yang menempati rumah subsidi yang telah dibeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual