Penimbun Pertalite di Temanggung Ditangkap, Ini Modusnya
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu inisiatif dari pihak Kejaksaan Agung untuk penyerahan penanganan perkara Jaksa Pinangki. KPK menyatakan siap menerimanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan inisiatif datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tetapi lebih berharap pada inisiatif institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Nawawi mengatakan sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ucap Nawawi.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
Hal tersebut, kata dia, sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi antaraparat penegak hukum.
"Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.
Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp7,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Persib Bandung hanya butuh satu poin lawan Persijap untuk kunci gelar BRI Super League 2026 di tengah tekanan Borneo FC.
Aston Villa juara Liga Europa setelah kalahkan Freiburg 3-0. Bek berdarah Indonesia, Ian Maatsen, turut merayakan gelar juara bersama skuad asuhan Unai Emery.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.