Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus pencabulan pada anak di bawah umur, dalam rilis kasus di Polres Magelang, Rabu (26/8/2020). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG - Tindakan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Magelang. Ia nekat melakukan pencabulan pada adik kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial MF, 38, warga Mungkid ini bahkan melakukannya aksinya pada adiknya berinisial AUS, yang baru berusia 16 tahun itu hingga empat kali, terhitung mulai Lebaran pada Juni lalu. Tindakan itu dilakukan di dalam rumah mereka.
Baca juga: Musim Kemarau, Bupati Kulonprogo Minta Warga Waspadai Sejumlah Bencana Ini
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko kasus ini bermula dari laporan ayah korban dan pelaku, IFN, ke Polres Magelang. Sang ayah tersebut dilapori oleh AUS tentang perbuatan bejat MF.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah membujuk dan meminta korban untuk melampiaskan nafsunya. Kronologi kejadian tersebut, pelaku melihat ada video mesum adiknya dengan pacarnya di ponsel milik sang adik.
"Pelaku pernah memergoki di handphone korban ada video-video porno, kemudian dengan adanya video-video porno di handphone korban tersebut, pelaku menawarkan diri kepada korban untuk melampiasakan hasrat seksualnya," tutur Hadi, dalam rilis kasus di Polres Magelang, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Susah Sinyal, Guru di Bantul Datangi Rumah Murid
Akhirnya pelaku menyetubuhi korban ini kurang lebih sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi setelah lebaran hingga terakhir pada tanggal 1 Agustus 2020 lalu. Semua dilakukan di rumah pelaku.
Pada Minggu (2/8/2020) lalu, korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah kandung mereka. Mengetahui tindakan tersebut, sang ayah kemudian melapor ke Polres Magelang.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni baju gamis, BH dan celana dalam. Pelaku kini ditahan di Polres Magelang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hadi juga menjelaskan masa hukumannya akan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat dari korban.
Pada kesempatan tersebut, tersangka MF, mengakui perbuatannya. Pelaku yagng sudah berkeluarga ini mengungkapkan aksi bejatnya pada sang adik dilakukan pada malam hari, saat keluarga sudah tidur.
"[Istri] tidak tahu. Malam hari, ketika sudah tidur semua keluarga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta