Solo Prioritaskan Guru dan Nakes di CASN 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KLATEN--Hajatan pernikahan kini boleh kembali digelar meski pandemi Covid-19 belum usai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah memastikan kegiatan hajatan diizinkan kembali digelar warga, termasuk melengkapi acara dengan hiburan. Namun, protokol pencegahan persebaran Covid-19 wajib diberlakukan penyelenggara kegiatan.
Selain mengizinkan kegiatan hajatan, Pemkab Klaten juga mengizinkan penyelenggaraan pentas seni/budaya hingga pembukaan situs cagar budaya tertentu. Diizinkannya penyelenggaraan kegiatan hajatan, pentas seni/budaya, hingga pembukaan situs cagar budaya itu seiring keluarnya surat edaran (SE) Bupati tentang Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya/Hiburan Masyarakat, Hajatan, dan Pembukaan Situs Cagar Budaya Tertentu Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan izin penyelenggaraan hajatan itu diberikan seiring keluarnya SE tertanggal 11 Agustus itu. "Hajatan di Klaten sudah diizinkan. Tetapi, semuanya memedomani protokol Covid-19 secara ketat," jelas Mulyani, Minggu (23/8/2020).
Mulyani mengatakan dalam penyelenggaraan hajatan seperti pesta pernikahan diperbolehkan menggunakan hiburan seperti musik.
"Hiburan kan biasanya organ tunggal saja. Biasanya kan tamu datang, ada among tamu, dan ada hidangan. Kemudian biar suasana tidak hening, hla wong namanya hajatan itu kan meriah dan bahagia, ya ada hiburannya. Artinya boleh ada hiburan tetapi semuanya sesuai protokol kesehatan," urai dia.
Lebih lanjut, Mulyani mengatakan dari beberapa penyelenggaraan pesta pernikahan yang dia hadiri dan digelar di rumah penyelenggara, protokol kesehatan sudah diterapkan. Dia mencontohkan ada penyelenggara hajatan yang menggelar kegiatan dibagi dalam beberapa sesi untuk membatasi jumlah tamu yang hadir.
"Ada yang per sesi itu maksimal tamunya 100 orang. Memang jadi butuh waktu lama untuk melaksanakan hajatan sekarang [di tengah pandemi Covid-19] kalau memang mengundang tamu yang banyak," ungkap dia.
Pemberitahuan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan sebelum menggelar kegiatan hajatan, panitia atau pemilik hajatan di Klaten diminta menyampaikan pemberitahuan kepada gugus tugas Covid-19 di tingkat desa atau kecamatan. Pemberitahuan itu disampaikan minimal dua pekan sebelum kegiatan digelar.
Pemberitahuan dimaksudkan untuk memastikan kesiapan lokasi serta kepatuhan penyelenggaraan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi bukan izin. Sifatnya pemberitahuan dan itu gratis. Harus jujur dalam penyampaian pemberitahuan itu. Pemberitahuan itu seperti jumlah tamunya berapa, peralatan yang disediakan apa saja, penerapan physical distancing, dan prosesinya seperti apa," kata Ronny yang juga Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten.
Terkait hiburan dalam penyelenggaran hajatan, Ronny mengatakan diizinkan dengan pembatasan-pembatasan. Salah satunya hiburan saat kegiatan hajatan hanya dibatasi digelar selama acara berlangsung.
"Hiburan yang dimaksud [saat hajatan] itu bertujuan menghibur tamu. Bukan dalam artian menggelar pentas. Ketika acara hajatan selesai, hiburan juga selesai. Ini dimaksudkan untuk menjawab tuntutan dari para pelaku seni. Dari kami arahnya ada dua, yang pertama bisa menggelar pergelaran secara virtual dan saat ini sudah dilakukan serta berkolaborasi dengan WO [wedding organizer]," ungkap dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hajatan di Klaten diserahkan ke gugus tugas di tingkat wilayah.
Namun, Satpol PP siap membantu mengawasi ketika ada pelaksana kegiatan yang bersikeras melaksanakan hajatan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami bergerak ketika nanti ada yang ngeyel dan tidak bisa mengatasi. Petugas kami akan bergerak dengan pendekatan persuasif agar protokol kesehatan tetap diterapkan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.