Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena Covid-19 & Diabetes

Newswire
Newswire Senin, 17 Agustus 2020 19:27 WIB
Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena Covid-19 & Diabetes

Ilustrasi mayat/Ist-Okezone

Harianjogja.com, JAKARTA--Otoritas Jaksa Agung memastikan jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal akibat Covid-19 tak hanya karena diabetes.

Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin, yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Selain karena komplikasi penyakit gula, dia dikabarkan meninggal karena terpapar Covid-19.

"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin kepada wartawan, Senin (17/8/2020) sore.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Dari informasi yang dia peroleh, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

BACA JUGA: Sleman Mendominasi, Ini Data Penambahan Kasus Baru Covid-19 di DIY 17 Agustus

"Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkap Hari.

Kabar kematian Fedrik sempat tersiar di media sosial. Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatra Selatan, dan viral di media sosial.

Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatra Selatan, untuk urusan keluarga.

"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.\'
Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online