FAD DIY Siapkan Suara Anak Daerah 2026
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda. /Antara Foto-Muhammad Iqbal
Harianjogja.com, JAKARTA--Buzzer selama ini kerap menuduh sejumlah orang di KPK telah melemahkan lembaga itu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dengan ocehan Buzzer yang mengatakan bahwa orang-orang di dalam KPK lah yang justru melemahkan lembaga antirasuah itu. Novel lantas menyindir bahwa pihaknya tidak bisa melarang orang berhalusinasi.
Novel tidak terima jika KPK lagi-lagi mendapat serangan dituduh memperlemah lembaga sendiri sementara Undang Undang KPK masih terus menghantui.
BACA JUGA: Diterjang Ombak, Kapal Sebesar 5 Gross Ton di Gunungkidul Tabrak Menara Mercusuar
"BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK. Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa dan pikirannya," sindir Novel seperti yang dikuti Suara.com dari Twiter-nya, Rabu (12/8/2020).
Ia lantas menjelaskan bahwa UU KPK yang baru lah yang melemahkan KPK. Novel menepis anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru bisa memperkuat KPK.
"Pelemahan KPK dengan mengubah UU KPK oleh rezim dinarasikan sebagai penguatan, padahal melemahkan. Faktanya, KPK makin sulit bekerja," ungkap Novel.
Direktur Eksekutif Kemitraaan Laode M. Syarief berharap independensi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tetap terjaga dalam menangani uji formil Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019.
Laode yang merupakan eks pimpinan KPK ini menaruh harapan besar UU KPK lama Nomor 30 Tahun 2002 dapat dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya.
"Kami sangat berharap kearifan, keindependenan, kepintaran dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-berul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch atau ICW, Senin (10/8/2020).
Sebagaimana diketahui, Laode bersama eks Pimpinan KPK lain, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi tengah berjuang di MK mengajukan permohonan uji formil UU KPK yang baru.
Dalam proses perubahan UU KPK baru itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, maupun hasil kajian para aktivis antikorupsi baik dari sisi formil maupun materil.
"Dari segi substansi sangat melemahkan, oleh karenanya maka kami sangat berharap kepada MK. Saya termasuk pemohon untuk menguji apakah proses pembentukan UU KPK itu benar atau tidak jika dilihat dari aturan nasional di Indonesia," kata Laode.
Laode menambahkan, Pemerintah maupun DPR sama sekali tidak sama melibatkan publik maupun akademisi dalam perubahan UU KPK Baru tersebut.
Kejanggalan lainnya, institusi KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun daftar inventaris masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK, hingga akhirnya disahkan.
"Ini mengukuhkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mengikuti rambu yang jadi patokan berbangsa dan bernegara. Dan pejabat yang tidak mengikuti ya bisa dikategorikan melanggar, kalau melanggar harus lawan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.