Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) tantang Ketua KPK Firli Bahuri menelusuri dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi terhadap tiga orang perwira tinggi Polri yang telah dicopot dari jabatan karena diduga membantu pelarian buronan Joko Soegiharto Tjandra.
Ketiga Perwira Tinggi Polri tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Aktivis ICW, Donal Fariz mengkritisi sikap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang hanya mengganjar sanksi etik terhadap tiga Pati Polri tersebut, tapi tidak diusut hingga ke ranah tindak pidana korupsi.
BACA JUGA : Penjelasan Firli Bahuri Soal Tudingan Tak Tahu
Padahal, kata Donal, tidak menutup kemungkinan ketiga Pati Polri tersebut diduga menerima janji, suap hingga korupsi untuk memuluskan rencana Joko Tjandra agar bisa keluar-masuk secara bebas ke Indonesia.
"Alasan mereka dicopot kan karena terbukti telah melanggar etik, tapi dalam hal ini KPK juga bisa menelusuri lebih jauh terkait ranah dugaan tindak pidana korupsinya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
Menurutnya, jika KPK tidak berani mengusut kasus tersebut untuk menelusuri ada atau tidak dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa dipastikan bahwa buronan Joko Tjandra turut serta dilindungi oleh Pemerintah.
BACA JUGA : Firli Bahuri Ketua KPK, Komisi III: Kami Tak Bisa Buat Semua
"Jika tidak ada tindakan serius dari pihak yang berwenang untuk mengusut kasus ini, maka bisa dipastikan Joko Tjandra dilindungi Pemerintah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.