Ini Ketentuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa Kampus Negeri
Ilustrasi belajar./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa yang menghadapi masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dakan diberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT).
Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan diatur dalam Permendikbud 25/2020.
Dalam penjelasannya, Jumat (19/6/2020), Nadiem menyebut bahwa pemerintah memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa setelah mendapat informasi bahwa cukup banyak mahasiswa yang orangtuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 20/2020, yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19,” katanya.
BACA JUGA: Guru Besar UGM: Dexamethasone Tidak Bisa Mengobati Pasien Covid-19 Ringan
Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Perme dikbud 25/2020:
1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).
3.Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
4.Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:
-semeseter 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
-semester 7 bagi mahasiswa program diploma (D3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Share