Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Foto ilustrasi: Petugas medis mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem \"drive thru\" di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). /ANTARA FOTO-Umarul Faruq\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut golongan darah pendonor plasma konvalesen harus sama dengan pasien Covid-19.
“Plasma memang dipisahkan dari darah. Tapi memang biasa ada sedikit darah tersisa sehingga perlu sama golongan darah pendonor dengan pasien penerima,” kata Ketua Tim untuk Darah dan Produk Asal Manusia lainnya Kantor Pusat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Yuyun Maryuningsih dalam sesi tanya jawab WHO menyambut Hari Donor Darah Sedunia secara akses langsung dari Jakarta, Minggu (15/6/2020) malam.
Saat ini, ia mengatakan, belum ada pilihan obat maupun vaksin untuk pasien COVID-19. Ia menyebut banyak negara menggunakan donor plasma untuk membantu kesembuhan orang yang sakit terinfeksi SARS-CoV-2.
WHO, ujar dia, mengenalinya sebagai plasma konvalesen, digunakan karena ada antibodi di sana yang bisa membantu kesembuhan pasien COVID-19. Meski demikian ia mengingatkan pengunaannya harus di tahap studi klinis dan dimonitor, apakah ada reaksi.
Selain itu, kata dia, perlu spesifik kebutuhan dengan memilah mana mantan pasien COVID-19 yang dapat mendonorkan plasmanya. Donor plasma, menurut dia, dapat dilakukan 1-3 minggu sekali, maksimal 33 kali dalam setahun.
Namun demikian, kata dia, setiap negara juga memiliki peraturannya sendiri. Masa tenggang 1-3 minggu sekali dan maksimal 33 kali setahun, katanya, harus dipenuhi agar yakin protein dan antibodi memenuhi syarat untuk donor plasma.
Jika tidak, ia mengatakan sebaiknya petugas menyarankan pendonor untuk tidak melakukan donor plasma terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.