Mau Naik Kereta Api di Tengah Pandemi? Perhatikan Syarat Berikut Ini..

Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka Sabtu, 13 Juni 2020 13:37 WIB
Mau Naik Kereta Api di Tengah Pandemi? Perhatikan Syarat Berikut Ini..

Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Calon penumpang mesti kembali mengecek dan melengkapi syarat naik kereta api sebelum akan memesan tiket.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah menentukan syarat dan protokol baru guna menjaga masyarakat tetap produktif dan terhindar dari Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan kembali kepada para penumpang untuk tetap mempersiapkan berkas-berkas sesuai persyaratan. Datang lebih awal ke stasiun selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan agar tidak tertinggal oleh kereta.

Berkas persyaratan tersebut yakni identitas diri seperti KTP, keterangan kesehatan bebas Covid-19 yang dibuktikan melalui hasil tes PCR (berlaku 7 hari) atau rapid test (berlaku 3 hari) dan jika tidak ada fasilitas keduanya pengguna dapat menggunakan keterangan bebas gejala influenza dari otoritas kesehatan setempat.

Adapun jika tujuan atau keberangkatannya merupakan wilayah DKI Jakarta calon penumpang wajib menyertakan surat izin keluar/masuk (SIKM) Jakarta.

"Pesan tiket jauh-jauh hari mulai H-7 di aplikasi KAI Access karena memiliki fitur unggulan seperti e-boarding pass yang bermanfaat untuk mengurangi kontak fisik dengan fasilitas di stasiun," katanya, Sabtu (13/6/2020).

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online