Indosat PHK Karyawan, Kompensasi Sampai 75 Kali Gaji
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menantikan surat edaran baru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal kriteria dan syarat penumpang bepergian di masa transisi pandemi virus corona.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya melalui Permenhub No.25/2020 mengatur pengendalian pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik dan berlaku hanya sampai 7 Juni 2020.
"Gugus Tugas akan menerbitkan surat edaran sebagai pengganti SE No. 4 dan 5 tadi, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," jelasnya, Senin (8/6/2020).
Kemudian, ada SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, Kemenhub merujuk pada SE tersebut. Lalu SE diperpanjang dengan SE No. 5/2020 yang berlaku sampai 7 Juni 2020.
Berhubung masa berlaku baik aturan Kemenhub maupun surat edaran dari Gugus Tugas telah berakhir, Kemenhub masih menantikan Surat Edaran baru dari Gugus Tugas untuk memenuhi persyaratan dan kriteria bagi penumpang di sektor transportasi.
Dengan demikian, terangnya, terkait pengendalian transportasi di masa transisi kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sedang disusun oleh Kemenhub.
"Kita tunggu saja ya. Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian/Lembaga terkait," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Indosat (ISAT) menyampaikan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan terdampak PHK adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.