Kejar PLTS 100 GW, AESI Soroti Keterbatasan Lahan di Jawa
AESI mendorong optimalisasi lahan untuk mengejar target PLTS 100 GW dengan skema bertahap, termasuk rooftop dan pembangkit skala besar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan baru yang diajukan pemerintah dinilai mundur dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, sifat regresif RUU ini dilihat dari kemungkinan penghapusan aturan yang sudah ada. RUU ini akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 yang dinilai sudah lebih progresif dibandingkan RUU Pemasyarakatan.
"Sudah progresif karena PP ini membatasi narapidana tindak pidana khusus, korupsi, terorisme, narkotika, untuk mendapatkan remisi, pembebasan, dan lainnya," katanya dalam sebiah diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, penghapusan PP No. 99/2012 akan membuat PP No. 32/1999 kembali berlaku. Padahal, pada PP tersebut tidak ada persyaratan khusus untuk pengurangan hukuman bagi tindak pidana khusus seperti tindakan korupsi.
Pada PP No. 99/2012, pengurangan hukuman untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lintas negara, harus memenuhi sejumlah syarat.
"Contohnya bersedia menjadi justice collaborator atau membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," lanjutnya.
Selain itu, pada RUU ini juga tidak dijelaskan masalah pemberian hak rekreasional napi. Kurnia mencontohkan, anggota panitia kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat narapidana dibolehkan untuk bepergian ke tempat seperti pusat perbelanjaan namun dengan syarat-syarat tertentu.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Arsul Sani dari Fraksi PPP yang mengatakan cuti bersyarat tidak berarti bisa berpelesiran.
"Selain ketidakjelasan ini, perbedaan pernyataan Ini juga memperlihatkan anggota Komisi III DPR yang membahas rancangan peraturan ini tidak memahami substansi RUU," jelasnya.
Kurnia menambahkan, RUU Pemasyarakatan yang baru juga tidak membahas klausul terkait masalah cuti. Hal ini jauh berbeda dengan Undang-Undang No. 12/1995 yang mengatur cuti-cuti untuk narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
AESI mendorong optimalisasi lahan untuk mengejar target PLTS 100 GW dengan skema bertahap, termasuk rooftop dan pembangkit skala besar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Berikut 12 mobil Jepang yang dikenal irit BBM di Indonesia, mulai dari Brio, Ayla, Sigra hingga Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid.
Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem pers BEJO’S sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Sejumlah reklame di Sleman ditutup karena belum membayar pajak. Penertiban sejak Juli 2026 mulai mendorong pemilik reklame melunasi kewajibannya.