Kasus dr Icha, Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Nakes
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2020 sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Corona.
Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada Senin 4 Mei 2020 tersebut, Pasal 201A disebutkan bahwa Pilkada ditunda hingga Desember 2020 karena wabah Corona.
“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1),” begitu salah satu isi Perppu tersebut, Selasa (5/5/2020).
Perppu tersebut menjelaskan bahwa, jika sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Pilkada Serentak 2020 mulanya dijadwalkan pada 23 September. Namun, karena pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR sepakat menundanya menjadi 9 Desember 2020.
Namun, jika waktu yang ditetapkan ternyata belum juga dapat dilaksanakan, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar setelah bencana nonalam berakhir.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," tulis Perppu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Pemkab Sleman genjot Beasiswa Sleman Pintar untuk wujudkan satu sarjana per keluarga miskin dan putus rantai kemiskinan.
JNE jadi Official Logistics Partner Prambanan Jazz 2026, memastikan distribusi teknis konser berjalan lancar dan tanpa hambatan.
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
Konser Slank di Bandung hadirkan nostalgia dan dorong musisi lokal serta ekonomi kreatif berbasis komunitas.
Danais DIY bangun 146,3 km jalan desa dan rehab ratusan RTLH, dorong ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal.