Fenomena Offline Generation, Gen Z dan Alpha Kembali Cari Ruang Nyata
Gen Z dan Alpha mulai mengurangi screen time dan mencari pengalaman offline, termasuk berkumpul di kawasan seperti Blok M dan Dukuh Atas.
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum\'at (21/6/2019). /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Rommy rencananya dikeluarkan dari rutan KPK pada hari ini.
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.
Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT. DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.
Sebelumnya, KPK menyatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail juga mengatakan Rommy mengajukan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gen Z dan Alpha mulai mengurangi screen time dan mencari pengalaman offline, termasuk berkumpul di kawasan seperti Blok M dan Dukuh Atas.
209 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.
Menaker Yassierli menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung akhir Oktober 2026, dengan perhatian pada pekerja sektor informal.
Anggaran droping air di sejumlah kapanewon Gunungkidul mulai menipis. BPBD mengajukan tambahan 5.000 tangki untuk menghadapi kemarau hingga akhir tahun.
Polisi mengamankan dua pelajar yang terlibat perkelahian dengan celurit di Jalan Solo-Semarang, Ampel, Boyolali.