Jalan Tol Tetap Dibuka Meski Pemerintah Melarang Mudik

Newswire
Newswire Kamis, 23 April 2020 17:17 WIB
Jalan Tol Tetap Dibuka Meski Pemerintah Melarang Mudik

Ilustrasi jalan tol./JIBI-Nicolous Irawan

Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah memastikan tidak akan menutup jalur tol meski ada larangan mudik untuk warga.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol saat larangan mudik mulai diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei 2020.

Dalam larangan mudik ini, juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan, hanya akan dilakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan.

“Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional, jalan tol, tapi penyekatan atau pembatasan kendaraan,” kata Adita saat konferensi pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, penyekatan atau pembatasan kendaraan tersebut ditujukan agar kendaraan yang mengangkut logistik dapat melintas sehingga kebutuhan masyarakat dapat terjamin.

Hal itu berdasarkan Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adita mengatakan, peraturan larangan mudik ini akan dimulai pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 7 Mei 2020. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak mudik atau bepergian selama pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Tujuan utama peraturan untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah Covid-19 di seluruh indonesia. Untuk itu mari sama-sama tegakan aturan dengan tidak mudik dan pergi di masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online