Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan \"lockdown\" sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan perbedaan mendasar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan karantina wilayah.
Oscar mengatakan kedua kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19 akibat Virus Corona. Namun demikian, PSBB masih mengakomodasi pergerakan masyarakat.
"Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi," ujar Oscar dalam konferensi pers virtual Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Minggu (5/4/2020).
"Berbebda dengan karantina rumah, wilayah atau rumah sakit. Dalam karantina, masyarakat di wilayah tertentu, misalnya di satu kelurahan atau di rumah sakit yang dilakukan karantina, tentu tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakan dengan PSBB," tambahnya.
Oscar menjelaskan bahwa perincian kegiatan yang akan dibatasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun demikian, ada syarat dan kriteria tertentu kepada suatu daerah uang mengusulkan PSBB. Harapannya, wilayah berstatus PSBB sanggup mengatasi konsekuensi pembatasan lebih ketat daripada social distancing measure.
"Seluruh kegiatan yang berhubungan masyarakat ini, bukannya kita melarang, tetapi pembatasan. Semua masih bisa bergerak tentunya dengan mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.