RUU Ketahanan Keluarga Diminta Tak Mengurusi Ranah Pribadi Warga Negara

John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri Kamis, 20 Februari 2020 22:27 WIB
RUU Ketahanan Keluarga Diminta Tak Mengurusi Ranah Pribadi Warga Negara

Ilustrasi orangtua dan anak/JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 asalkan tidak menampuri ranah pribadi.

"Enggak masalah, yang paling penting itu hal-hal yang sangat privat negara enggak usah masuk," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Kamis (20/2/2020).

Dia menyatakan siap mendukung RUU Ketahanan Keluarga jika mengatur tentang keluarga Indonesia agar menjadi sakinah, mawadah, dan warahmah. "Supaya anggota keluarganya misalkan rapi, tertib, ada tata krama, ada sopan santun. Kemudian ada toleransi yang bagus, itu enggak ada masalah," katanya.

Akan tetapi kalau RUU tersebut memuat pasal yang terlalu masuk ke dalam ranah privasi sebuah keluarga maka hal itu yang harus dihindarkan.

Dirinya pun mengaku akan membaca lebih detil terkait draf RUU tersebut agar mengetahui isi secara utuh. "Menurut saya nanti tunggu dulu drafnya. Drafnya bagaimana itu, termasuk naskah akademiknya bagaimana," ujarnya.

Perihal adanya pasal yang berisikan melarang donor sperma dan penyimpang seksual wajib melapor, Yandri menilai perlu kajian mendalam yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam pembahasan draf RUU Ketahanan Keluarga ini.

"Makanya itu perlu kajian mendalam. Termasuk melibatkan ormas-ormas Islam, MUI, dari hukim fikih, gimana. Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro-kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," ujar Yandri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online