Banjir Semarang, 313 KK Terdampak dan Lansia Dilaporkan Hanyut
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Arsul Sani/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik keberadaan Pasal 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Pemerintah menyatakan kesalahan dalam pasal tersebut hanya bersifat elementer, yakni salah ketik.
Pasal tersebut, pada intinya, menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengganti Undang-Undang. Pasal ini jelas salah, mengingat posisi UU berada di atas Perpres.
Kesalahan tersebut ditanggapi beragam sejumlah pihak. Namun, bagi Asrul Sani, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kesalahan tersebut bukanlah bersifat elementer.
"Saya kira tidak salah ketik. Karena kalau salah ketik, misalnya, kata \'ada\' menjadi \'tidak ada\', atau kata \'bisa\' menjadi \'tidak bisa\'," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Arsul menilai kalau dalam satu kalimat atau dua ayat yang terkait dengan aturan kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU, itu namanya bukan salah ketik.
Selain itu menurut dia, RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah sehingga naskah akademik dan isinya disusun pemerintah, termasuk poin-poin yang menjadi kontroversi seperti yang disuarakan serikat pekerja.
Menurut dia, RUU Ciptaker baru sebatas draf dan pihaknya berterima kasih para ahli hukum elemen masyarakat sipil dan media mengingatkan sehingga nanti menjadi paham pembahasan di DPR.
"Yang paling penting adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU tersebut ketika menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai penyusunan RUU khususnya terkait Omnibus Law harus dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Proses penyusunan draft RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Awiek menjelaskan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Yaitu setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Menurut dia, kalau PP bisa membatalkan UU, itu tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar UU tentang PPP. "Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU sehingga tim dari pemerintah harus cermat," katanya.
Dia menilai pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Kapolri Listyo Sigit menargetkan pembangunan 1.500 SPPG Polri pada 2026 untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.
Sapi kurban Presiden Prabowo asal Gunungkidul habiskan biaya pakan Rp80.000 per hari. Sapi simmental itu berbobot lebih dari 1 ton.
Prabowo menghadiri panen raya jagung nasional, groundbreaking gudang pangan Polri, dan peluncuran 166 SPPG pendukung MBG di Tuban.
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.