Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, BIMA - Pasangan suami istri (pasutri) di Bima diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak angkatnya. Polres Bima masih memeriksa pasutri berinisial AM dan FN tersebutyang ternyata sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Ya [berstatus ASN]. Suaminya pengawas. Istrinya kepala sekolah," kata Kapolres Bima AKBP Haryo Tejo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merupakan pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, sementara FN adalah kepala sekolah negeri.
Polres Bima segera menetapkan status AM dan FN. Diduga AM pertama kali memperkosa korban pada 2014. Saat itu korban masih duduk di kelas III SMP dan berusia 15 tahun. Polisi menerapkan pasal terkait untuk menjerat pasutri tersebut.
"Kalau pengakuan korban, katanya dari SMP. Cuma kalau kata pasutri terjadi tahun lalu. Kalau tahun lalu, usia korban sudah dewasa, 19 tahun," kata AKBP Haryo.
Polisi menemukan foto-foto dan video saat AM memperkosa korban. Sementara itu, FN beralibi merekam kelakuan bejat suaminya sebagai barang bukti perselingkuhan.
"Kalau keterangannya, ketahuan dia selingkuh, direkam sekalian buat bukti. Cuma itu kan katanya. Tapi kami kejar keterangannya," ucap AKBP Haryo.
Peristiwa ini terkuak setelah kakak kandung korban melapor ke Polres Bima Kota. Pada 2014, korban dititipkan orang tuanya untuk tinggal di rumah pasutri tersebut menjelang ujian akhir karena jarak rumah dan sekolah jauh sehingga harus menyeberangi laut.
AM diduga mengancam korban setiap kali akan melakukan aksi bejatnya. AM mengaku sudah lima kali memperkosa korban.
AM mengatakan aksi bejatnya itu dilakukan di dua tempat, yaitu di salah satu rumah kosong di Desa Kurujanga, Kecamatan Langgudu, dan di rumahnya sendiri, yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. AM menepis anggapan pernah memperkosa anak angkatnya saat masih SMP pada 2014.
AM juga mengakui istrinya merekam aksi bejatnya. Namun dia mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan video itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.