Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zein, Wiranto: Sudah di Pengadilan Kok

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Rabu, 18 Desember 2019 18:47 WIB
Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zein, Wiranto: Sudah di Pengadilan Kok

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat-obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menuduh Wiranto saat measih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan telah merekayasa kasus hukum yang membelitnya.

Kivlan membantah telah memberikan uang untuk membeli senjata api ilegal saat demonstrasi 21—22 Mei lalu. Dia menyebut tuduhan itu adalah rekayasa Wiranto . Saat dikonfirmasi, Wiranto tidak banyak menanggapi. Dia menyerahkan semuanya kepada pengadilan.

“Lah kok tanya saya, tanya pengadilan, sudah pengadilan kok. Yang rekayasa saya?” katanya di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kivlan menjalani sidang pembacaan keberatan. Kivlan menduga ada rekayasa yang dibuat oleh Wiranto bersama dengan polisi. 

Rekayasa yang dimaksud adalah konferensi pers yang disampaikan polisi sehubungan dengan pembelian senjata api ilegal yang rencananya digunakan pada demonstrasi 21—22 Mei.

“Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi dan Wiranto,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online