Nilai SPBE Jogja di Atas Rata-rata Nasional, DPRD Minta Audit Tetap Diperkuat
Komisi A DPRD Jogja mendorong adanya kendala pemerintahan digital dan memperkuat audit eksternal untuk meningkatkan layanan publik.
Ilustrasi kucing./Playbuzz
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG - Jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur, mengumumkan hasil otopsi dan uji laboratorium atas bangkai kucing yang kematiannya menjadi kontroversi karena viral dengan narasi seolah dicekoki minuman alkohol tradisional jenis ciu, Rabu (6/11/2019).
Di hadapan sejumlah awak media, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi mengatakan, hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa kematian kucing jenis anggora tersebut karena alkohol.
"Berdasar hasil uji lab, ditemukan bekas iritasi pada saluran pernafasan dan perlemakan pada hati dan ginjal kucing tersebut. Kondisi ini biasa diakibatkan oleh adanya kandungan alkohol yang masuk dalam tubuh hewan itu," kata Hendi menjelaskan.
Selain temuan unsur alkohol, tim forensik juga menemukan lebam-lebam pada tubuh kucing. Hal itu bisa terjadi akibat tindakan penganiayaan terhadap kucing itu sebelum meninggal.
"Lebam di leher, di badannya dan juga di ekor kucing mengalami patah," papar Hendi.
Hasil otopsi dan uji laboratorium tersebut bertolak belakang dengan pengakuan saksi Ahmad Azzam yabg dalam tangkapan video di IG yang viral yang mengatakan memberikan air kelapa pada kucing untuk mengobati keracunan, bukan ciu seperti narasi yang dia buat.
"Adanya hasil dari otopsi ini dan hasil dari laboratorium, nanti apakah akan muncul nama pelaku lain atau ada pasal yang lain masih proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Azzam yang menjadi sosok terperiksa karena menjadi sosok antagonis dalam video kucing dicekoki minuman ciu, masih berstatus saksi.
Hendi mengatakan masih akan melakukan pendalaman kasus tersebut, menyusul fakta adanya temuan alkohol dalam tubuh kucing serta jejak penganiayaan sebelum binatang malang itu menggelepar tewas.
Kasus ini menjadi polemik setelah Ahmad Azam mengunggah video itu ke media sosial pada Rabu (16/10/19) dengan tambahan keterangan yang kemudian menjadi kontroversi di masyarakat, dan bahkan kemudian digugat oleh komunitas pecinta kucing.
Lewat akunnya, Azzam ini mengunggah adegan mirip "penyiksaan" terhadap seekor kucing anggora.
Ia menuliskan caption dalam video yang diunggah di story instagram “Percobaan terhadap kucing anggora”. Video itu kemudian direkam ulang oleh warganet, hingga menjadi viral. Dalam video tiga menit ini terlihat kucing berbulu tebal ini tengah kelojotan di lantai. Seseorang kemudian meminumkan cairan dari sebuah gelas plastik.
"Setelah dua jam empedu bekerja keras mengeluarkan racun. Membuat tubuh si anggota bergetar," tulis akun itu di video berikutnya.
Kucing nahas itu terus menggelepar di lantai. Dan lagi-lagi sosok yang sama memasukkan cairan ke dalam mulut kucing itu. “Detak jantung mulai melemah,” caption di video berikutnya. “Terima kasih karenamu aku dapat membuat status ini,” caption pada potongan video ke-5.
Kucing itu kemudian mati. "Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Mati le?" ucap seseorang dalam video itu.
"Padahal mati pisan kok bablas," lanjut suara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Komisi A DPRD Jogja mendorong adanya kendala pemerintahan digital dan memperkuat audit eksternal untuk meningkatkan layanan publik.
Iran mengklaim melumpuhkan drone MQ-9 AS dan mengamankan drone pengintai MQM-170 di sekitar Selat Hormuz.
Kemenhub mengintensifkan rampcheck bus dan truk serta pengawasan ETLE HUB untuk menekan risiko kecelakaan selama Nataru 2026/2027.
Polda Metro Jaya memburu bandar ganja inisial K yang masuk DPO setelah menggagalkan peredaran 44,1 kg ganja asal Sumatera Utara.
DPRD Bantul mendorong target pembangunan 600 km jalan didukung BKK DIY dan anggaran pusat, bukan hanya mengandalkan APBD.
Pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras SPHP seharga Rp12.500 per kg untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang akhir 2026.