Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Novel Baswedan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (31/10/2019)/JIBI-Bisnis Indonesia-Setyo Aji
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan Undang-Undang (UU) No.19/2019 atau hasil revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jelas-jelas melemahkan lembaga antirasuah.
KPK sendiri sempat menyebutkan ada 26 poin pelemahan di UU baru itu. Novel mengatakan ada dua kemungkinan bagi yang menyebut bahwa UU baru KPK itu memperkuat.
"Saya singkatnya katakan kalau ada siapapun yang katakan bahwa UU no 19 tahun 2019 untuk memperkuat KPK, ada dua, dia sedang bohong atau dia enggak paham dengan UU itu," katanya di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Novel menjabarkan beberapa poin pelemahan dari UU tersebut. Pertama, terkait dengan proses pro justisia yang harus melalui izin dewan pengawas.
Misalnya saja, ketika petugas KPK ingin menyita barang bukti untuk penanganan sebuah perkara, mereka harus melalui izin dewan pengawas. Di UU sebelumnya tidak ada ketentuan tersebut.
Dengan diperlukannya izin dewan pengawas tersebut, barang bukti yang akan disita KPK berpotensi hilang. Hal itu lantaran lamanya waktu dan birokrasi yang harus dilalui untuk melakukan proses penyitaan.
"Banyak juga bukti penting KPK hampir enggak bisa lakukan, belum lagi terkait penyadapan, penggeledahan juga sama," katanya.
Kemudian di UU baru juga tidak mengatur soal etik dewan pengawas. Padahal, pegawai KPK diatur sangat jelas soal etiknya, bahkan bisa dipidana. Misalnya, tidak ada aturan dewan pengawas soal tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Enggak diatur itu etiknya seperti apa, kalau pegawai KPK diatur, enggak boleh bertemu dengan pihak berperkara, tidak boleh melakukan usaha. Nah dewas ini tidak diatur sama sekali artinya dewas kalau ketemu pelaku boleh enggak? yang jelas tidak dilarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.
Aktivitas parkir bus wisata di Eks Menara Kopi Kotabaru Jogja melonjak saat libur panjang, bisa tembus lebih dari 35 bus per hari.