MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Tangkapan layar Facebook akun Komunitas Peduli Malang mengenai peristiwa penamparan terhadap 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang oleh motivator di acara seminar kewirausahaan. /Suara.com-Facebook.
Harianjogja.com, MALANG—Aksi penamparan yang dilakukan Motivator Agus Piranhamas menimbulkan reaksi berbagai pihak. Wali Kota Malang, Sutiaji mengecam tindakan menampar siswa SMK Muhammadiyah di Malang.
Sutiaji mengecam motivator pelaku penamparan terhadap siswa, karena tidak berperilaku sebagaimana yang dilakukan oleh para motivator pada umumnya. Menurut Sutiaji, seorang motivator seharusnya dapat memberikan pesan-pesan moral yang baik, bukan sebaliknya bertindak seenaknya dengan melakukan kekerasan. Apalagi, kekerasan itu dilakukan di lembaga pendidikan.
"Ini menjadi kontradiktif. Karena motivator harus memotivasi. Ada nilai kesabaran dan moral yang disampaikan, tetapi ini malah membunuh embrio kebaikan dari siswa," terangnya, Jumat (18/10/2019).
Terkait dengan kasus ini, Sutiaji menyerahkan semuanya kepada kepolisian. "Di visi misi kami sudah jelas, bahwa akses pendidikan dan kesehatan akan kami tingkatkan untuk Kota Malang. Setelah tadi Kapolres menyebutkan bahwa pelaku telah tertangkap, kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," katanya.
Kasus tamparan motivator tersebut bermula dari acara Proklim dengan mendatangkan motivator Agus Setiawan ke sekolah. Pada saat sang motivator meminta operator untuk menuliskan kata "Goblok", sang operator menuliskannya tetapi bukan goblok, melainkan goblog.
Karena ada kesalahan penulisan, sebagian besar siswa tertawa dan Agus menanyakan siapa yang tertawa, karena tidak ada yang mengaku, siswa yang duduk di barisan depan dan kedua diminta maju.
Namun, tanpa disangka sang motivator menampar siswa yang disuruh maju. Ada 10 siswa yang menjadi korban tamparan Agus. Kejadian penamparan siswa oleh motivator itu viral dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.
Buku Kampus Pergerakan diluncurkan saat 28 tahun Reformasi, mengulas sejarah panjang perjuangan mahasiswa sejak 1986.
Tiga calon Sekda Sleman sudah dikantongi Bupati. Tinggal tunggu restu Sri Sultan sebelum pelantikan.