Luhut Bahas Skema Utang Whoosh dengan Pejabat China
Luhut Binsar Pandjaitan membahas mekanisme pembayaran utang Whoosh dengan pejabat China. Pemerintah sebelumnya menyiapkan tenor hingga 80 tahun.
Ali Imron, mantan narapidana Bom Bali I saat meminta maaf kepada keluarga korban./Suara.com-Ummi
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Bom Bali, Ali Imron menduga istri TNI terpapar radikalisme karena tidak percaya dengan kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Hal tersebut disampaikan Ali Imron saat acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (15/10/2019) malam yang bertema "Misteri Penusuk Wiranto".
Awalnya, Ali Imron menyinggung soal ada orang yang percaya dan tidak percaya dengan kasus penusukan tersebut.
"Ketika masyarakat ribut seperti ini, Pak Wiranto pura-pura enggak, penyerangan itu pura-pura kayaknya dan sebagainya, analisa yang tidak sesuai dengan fakta itu teroris tepuk tangan saking senangnya karena masyarakat ribut sendiri," ujar Ali Imron.
Dia juga mengaku khawatir paham terorisme dan radikalisme sudah menjangkit di lingkungan aparat.
"Hari-hari ini katanya ada ibu-ibu istri TNI yang kena kode etik masalah yang berhubungan dengan penyerangan Pak Wiranto. Saya khawatir, jangan-jangan ibu-ibu itu sudah terpapar radikalisme," ungkap Ali Imron.
Menurutnya, kalau istri TNI hanya tidak percaya kasus penusukan Wiranto, masih bisa diberitahu. Tapi kalau sudah terpapar radikalisme, itu yang membahayakan.
Sebab, menurut Ali Imron, orang yang sudah terpapar radikalisme sulit untuk dikendalikan, karena mereka percaya dengan keyakinan mereka sendiri.
"Ketika ada kejadian didengarkan dulu dari pihak yang berwenang. Jangan sampai mengomentari yang akhirnya menambah permasalahan. Saya belum keluar dari penjara sudah ditambahi masalah." kata Ali Imron.
"Masalah terorisme dan radikalisme ini ayo kita tanggulangi bersama-sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Enam anggota yang mendapat sanksi disebabkan anggota keluarganya yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menyalahgunakan media sosial.
Hukuman yang diberikan berupa penahanan ringan maksimal 12 hari dan penahanan berat maksimal 21 hari.
Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.
https://www.youtube.com/watch?v=5ws6uBtBaMU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Luhut Binsar Pandjaitan membahas mekanisme pembayaran utang Whoosh dengan pejabat China. Pemerintah sebelumnya menyiapkan tenor hingga 80 tahun.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.