Monkey Malaria Mengintai, IDAI Ungkap Gejala Beratnya
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly, korban yang dianiaya polisi saat demonstrasi di sekitar DPR RI, beberapa waktu lalu./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi diduga melakukan ancaman kekerasan kepada mahasiswa yang berdemonstrasi mengkritik pemerintah di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Dua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian membuat laporan Propam Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019). Keduanya adalah Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly.
Kedua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana itu menjadi korban saat ikut aksi di Gedung DPR RI pada 24 September 2019 lalu. Mereka mengaku dianiaya saat lari dari kejaran polisi.
Gusti mengakui jika terpisah dari rombongan saat berlari dari kejaran polisi. Sementara, mahasiswa Universitas Krisnadwipayana lainnya telah berkumpul di Bendungan Hilir.
Gusti dan Yoverly saat itu masih berada di Gedung JCC, Senayan. Hal itu mereka lakukan untuk menghindari tembakan gas air mata.
"Kejadiannya di sekitar JCC. Kita ke sana karena ada gas air mata. Kita terpencar dengan teman-teman, lalu kabur ke sana (JCC Senayan) supaya tidak terkena gas air mata," kata Gusti Aji di Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).
Saat hendak meninggalkan JCC, mereka berdua dipanggil oleh anggota kepolisian. Oknum tersebut mengancam jika keduanya kabur.
"Kebetulan ada satu polisi yang melihat saya berdua. Dia ancam kalau saya lari, nanti saya mau ditembak kaki. Akhirnya saya turutin saja kata-kata dia," sambungnya.
Keduanya akhirnya menyerahkan diri dan dianiaya oleh aparat kepolisian. Alhasil, mereka mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Gusti mengatakan jika ia dibawa ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat. Sementara, Yoverly mendapatkan perawatan medis di Bidokkes Polda Metro Jaya.
"Kita disuruh jalan jongkok (di Polda Metro Jaya), dia (polisi) memanggil teman-temannya untuk menghajar kami. (Yang menganiaya) memakai seragam semua, memakai rompi, memakai tutup kepala," papar Gusti.
Laporan mereka terdaftar dalam nomor laporan LP/44/X/REN.4.1.1/2019/Subbagyanduan.
Dalam hal ini, Yoverly berlaku sebagai saksi bagi Gusti yang bertindak sebagai pelapor. Dalam membuat laporan, mereka hanya menyertakan barang bukti berupa keterangan secara lisan.
"(Barang buktinya) apa adanya (hanya keterangan lisan dan enggak ada bukti visum)," kata Gusti.
"Harapannya mengusut tuntas bagaimana caranya yang melakukan tindakan represif ini bisa ditindak tegas sesuai sanksi. Kesulitannya mungkin kita enggak tahu pelakunya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.