Alwi Farhan Ungkap Kunci Kemenangan atas Chou Tien-Chen
Alwi Farhan mengalahkan Chou Tien-Chen di perempat final Asian Games 2026 dan menyebut kontrol emosi sebagai kunci kemenangan.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan KPU tentang Pilkada melarang calon terlibat perbuatan tercela, mulai mabuk, zina, hingga judi. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan harus ada parameter yang jelas terkait dengan aturan tersebut.
"Itu harus ada parameternya dan terukur, misalnya tidak boleh mabuk. Nanti masalah lagi. Di daerah tertentu membolehkan minuman keras, apakah tidak boleh?" kata Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (8/10/2019).
Hal tersebut disampaikannya usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" yang diprakarsai Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Menurut Rahmat, persoalan tersebut akan berpotensi memunculkan diskriminasi jika tidak ada parameter yang jelas dan bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa parameter yang jelas, salah satunya dibuktikan dengan dokumen, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang memuat sejumlah aturan yang harus ditaati.
"Itu \'kan jelas parameternya. Kalau zina, dokumennya apa? Pengakuan orang? Kalau ada putusan di pengadilan, ada dokumen SKCK silakan," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mempertanyakan seandainya ada calon kepala daerah yang ingin bertobat atau tidak akan melakukan perbuatan tercela semacam itu juga tidak ada buktinya.
"Kalau ada yang tobat bagaimana? Saya enggak mau mabuk lagi, ah, itu bagaimana? Apakah semua orang enggak mau seperti itu? Wong mantan narapidana saja bisa mencalonkan diri," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta KPU untuk membuat parameter yang jelas jika memuat larangan-larangan perbuatan tercela itu dalam PKPU Pilkada 2020.
"Selama parameter tidak jelas, kami tidak setuju," tegasnya.
Sebelumnya, KPU tengah merancang revisi PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang dalam salah satu pasalnya melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina, sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 Huruf j.
Selain itu, KPU juga mengkaji perlunya mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, yakni tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan bahwa perlunya mencantumkan soal KDRT, selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada rancangan PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Alwi Farhan mengalahkan Chou Tien-Chen di perempat final Asian Games 2026 dan menyebut kontrol emosi sebagai kunci kemenangan.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Singapore Open 2026 setelah mengalahkan pasangan China Tang Qianhui/Xu Yifan.
Leo Rolly Carnando tumbuh di pinggiran Klaten. Dari raket kecil dan latihan bersama ayah, dia kini tampil di panggung bulu tangkis dunia.
Kementan menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk ekosistem peternakan terintegrasi. Lima kawasan ditargetkan rampung pada 2027.
Korban tewas di Gaza mencapai 74.016 orang sejak 7 Oktober 2023. Sebanyak 175.068 warga Palestina dilaporkan terluka.