Ilustrasi minyak goreng curah/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan alasan pemerintah melarang penggunaan minyak goreng curah.
Pelarangan itu kata dia sudah disampaikan beberapa tahun lalu. Pelarangan ini dilakukan sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. "Minyak goreng curah itu sebagian itu recycle minyak goreng bekas. Dari sisi kesehatan enggak terjamin, apalagi dari sisi halal. Ini enggak bisa didiamkan. Kami harus bisa menjaga kesehatan masyarakat," kata dia ketika ditemui di Hotel Tentrem, Jogja, Senin (7/10/2019).
Ia mengungkapkan semula ada kekhawatiran soal harga minyak kemasan yang lebih mahal daripada minyak goreng curah. Namun, menurutnya, harga minyak goreng curah tidak terpaut jauh dari minyak goreng kemasan. Bahkan kerap ditemukan harga minyak goreng curah lebih mahal daripada kemasan.
"Ancang-ancangnya sudah lama. Produsen sepakat enggak akan suplai lagi minyak goreng curah. Kemasan nanti ada yang 200, 250, 800, satu liter. Ada satu alat buatan Pindad, orang-orang nanti bisa beli dengan botol sendiri. Dengan alat itu akan lebih terukur dan higienis. Masyarakat juga ngapain beli curah, rakyat lebih pandai," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.