Pabrik Hidrogen Hijau Pertama Pertamina Siap Beroperasi Tahun Ini
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) bersama Sudiyar (kiri) menunjukkan barang bukti saat Sudiyar melakukan aksi penipuan dalam jumpa pers di Boyolali, Kamis (12/9/2019). /Solopos-Nadia Lutfiana Mawarni.
Harianjogja.com, BOYOLALI-- Polres Boyolali berhasil meringkus raja tipu asal Semarang. Sudiyar alias Beni, 32, warga Dukuh/Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali akhir Agustus lalu lantaran menipu sejumlah wanita lajang di media sosial, Facebook.
Pria lulusan SMP ini dijebloskan dalam tahanan lantaran berhasil menipu 17 korban wanita dengan membawa kabur sepeda motornya. Sejumlah 7 korban berada di wilayah Boyolali, sementara 10 yang lain berada di Kota Semarang. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Awalnya, Sudiyar mengajak berkenalan calon korban lewat Facebook kemudian meminta nomor Whatsapp untuk kemudian dihubungi melalui panggilan video (video call). Agar lebih meyakinkan calon korban, Sudiyar yang sehari-hari menganggur ini memakai kaos loreng dan helm hijau lumut agar tampak seperti anggota TNI.
“Biasanya mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Pekalongan,” tutur Sudiyar saat jumpa wartawan di Kedai Patmo, Mojosongo, Kamis (12/9/2019).
Sebelum mengajak bertemu, Sudiyar biasanya melakukan pendekatan selama tiga hingga empat hari. Calon korban kemudian dia ajak bertemu di warung atau rumah makan.
Saat hendak melakukan aksinya, laki-laki itu biasanya berpamitan kepada korban dengan berbagai alasan, seperti pergi ke kamar mandi atau tempat lain. Namun yang terjadi justru Sudiyar pergi meninggalkan korban dengan membawa kabur sepeda motornya.
Aksi ini diakui Sudiyar mulai dilakukan sejak Mei 2019. Motor-motor yang dicuri digadaikan dengan harga Rp2 juta - Rp2,5 juta. Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk bermain judi dadu.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan aksi pelaku berhasil diungkap oleh jajaran Polres Boyolali setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari beberapa korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan/ penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait kejadian ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat, khususnya wanita, tidak mudah terpengaruh bujuk rayu orang asing terutama lewat media sosial. dikenal melalui Medsos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.