Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipali, Satu Penumpang Tewas
Kecelakaan bus dan truk di Tol Cipali Cirebon menyebabkan satu penumpang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Sabtu dini hari.
Joko Widodo/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bisa mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK.
“Enggak ada,” ujar Jokowi singkat di Istana Merdeka, Senin (23/9/2019).
RUU KPK disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Tujuh fraksi menerima revisi UU KPK, sedangkan dua fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
Sebelumnya, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai perppu terkait KPK dapat menjadi koreksi atas UU yang dibuat secara terburu-buru dan cacat prosedural.
"Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru," ujar Oce saat dihubungi Antara, Minggu (22/9/2019).
Oce menilai revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK yang disahkan oleh DPR memiliki cacat prosedur baik secara formil maupun materiil. Cacat formil yang dimaksud di antaranya mengenai proses pembentukan RUU KPK yang tidak partisipatif dan tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019.
Sementara cacat materiil dalam RUU tersebut antara lain mengenai sejumlah poin revisi yang dinilai melemahkan KPK, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Menurut Oce, apabila hasil revisi UU KPK tetap dibiarkan hal itu berpotensi melumpuhkan kinerja KPK dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.
Lebih lanjut Ketua Pukat UGM itu mengatakan peluang Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu KPK terbuka lebar, berkaca kepada keputusan presiden sebelumnya yang menunda pengesahaan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Oce, jika melihat respons Jokowi yang menunda pengesahaan RUU KUHP, maka tidak menutup kemungkinan Presiden juga akan mengeluarkan perppu KPK, terlebih bila melihat penolakan dari masyarakat yang masif terhadap kedua produk legislasi itu.
"Ini kan mirip sebenarnya, undang-undang ini sudah disahkan, tapi sepertinya belum diundangkan, sehingga ada waktu bagi presiden untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan kemudian menerbitkan perppu untuk mengembalikan regulasi KPK seperti yang sebelumnya," kata Oce.
"Jadi ada baiknya menurut saya undang-undang ini dibekukan saja, tidak usah diberlakukan dengan cara perppu. Ke depan tata dengan cara yang lebih baik, legislasinya dibuat dengan cara yang lebih baik.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kecelakaan bus dan truk di Tol Cipali Cirebon menyebabkan satu penumpang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Sabtu dini hari.
Megawati Soekarnoputri bersama keluarga melakukan pertemuan dan santap malam dengan Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Persebaya menang telak 5-0 atas Persik Kediri di laga penutup Super League. Bruno Moreira cetak dua gol, Bajol Ijo finis keempat.
Sebanyak 55% dapur MBG telah bersertifikat higienis. Ribuan lainnya masih proses, sementara 1.152 dapur sempat disetop sementara.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
BTS akan konser di Jakarta Desember 2026. Simak jadwal, harga tiket, dan cara beli presale hingga general sale.