Karhutla Kalimantan Meluas, Kapolri Ungkap Sejumlah Pelaku
Kapolri Listyo Sigit menyebut sejumlah nama telah diamankan terkait karhutla Kalimantan yang mencapai 1.487 hotspot.
Veronica Koman - /Ist- Facebook Dandhy Dwi Laksono
Harianjogja.com, SURABAYA - Penananan kasus dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua masih ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekinia, Polda Jatim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan hingga Rabu (18/9/2019).
"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Ia mengatakan, sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta, namun polisi tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica yang ada di Jakarta.
"Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah," ucap jenderal polisi bintang dua ini.
Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.
Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapolri Listyo Sigit menyebut sejumlah nama telah diamankan terkait karhutla Kalimantan yang mencapai 1.487 hotspot.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.
Paus Leo memperingatkan AI tidak boleh mengurangi nilai kemanusiaan dan meminta pemimpin politik memastikan teknologi melayani kepentingan bersama.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menilai kini waktu tepat mengakhiri perang dengan AS saat Iran berada dalam posisi kuat dan bermartabat.
PBB menyebut wabah Ebola di RD Kongo menyebar cepat. Kasus mencapai 5.208 dengan 2.476 kematian, sementara kebutuhan dana terus meningkat.