27 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Kampung Bahari, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.
Api membakar sebuah bangunan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019)./Antara-Indrayadi TH
Harianjogja.com, JAKARTA - Kerusuhan di Papua ditangani secara seriur oleh Kepolisian. Polisi telah menetapkan 30 orang tersangka di balik aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kota Jayapura, Papua pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.
"Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dedi menjelaskan, para tersangka ini melakukan beberapa tindakan. Seperti 17 orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tujuh orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP. Lalu ada satu orang diduga melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP.
"Lalu ada tiga orang diduga melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan, tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan terakhir dua orang melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yakni pisau, benda tajam, batu, ketapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan berupa sembako, serta alat musik organ.
Sementara kondisi Kota Jayapura secara keseluruhan kini telah berangsur kondusif. Arus lalu lintas nampak lancar meski masih belum seramai di hari biasa. Nampak pula aktivitas jual beli di Pasar Youtefa Abepura pada Sabtu pagi berjalan normal seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.
Polri melarang seluruh personel menggunakan vape di dalam maupun luar lingkungan kerja. Kebijakan berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Harga iPhone di iBox berubah pada November 2026. iPhone 15 dan 17e naik, sedangkan beberapa varian iPhone 18 Pro turun hingga Rp1 juta.
Aroma tanah basah setelah hujan disebut petrichor. Wangi khas ini berasal dari geosmin, bakteri tanah, minyak tumbuhan, dan proses jatuhnya air hujan.
Riset Pew Research menunjukkan 58 persen warga AS menganggap media sosial sebagai saluran penting untuk memperoleh berita dan informasi.
Radja Nainggolan dituntut dua tahun penjara dan denda Rp2,12 miliar di Belgia atas dugaan pencucian uang. Simak perkembangan kasusnya.