Warga Parangjoro Sukoharjo Gelar Doa soal Warung Nonhalal
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
ilustrasi kejahatan siber, hoax. (Solopos-Whisnu Paksa)
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya bakal melaporkan Incash, perusahaan financial technology (fintech) atas dugaan pencemaran nama baik seorang perempuan asal Solo bernama Yuliana.
LBH Solo Raya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Yuliana terkait penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transasksi elektronik (ITE) yang dilakukan Incash.
Saat ini, LBH Solo Raya masih mengumpulkan bukti dokumen dan poster wajah Yuliana yang viral di media sosial (medsos). Kuasa hukum Yuliana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Made Ridho, mengatakan bakal mempelajari secara mendalam kasus itu dengan mengorek keterangan dari kliennya.
Selain itu, kerabat, keluarga, saudara, dan sahabat kliennya juga bakal diajak berkomunikasi. “Kami terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari klien. Ada oknum debt collector yang berupaya menjatuhkan harga diri dan martabat klien kami di mata saudara, sahabat, dan kerabat keluarga,” kata dia saat dihubungi JIBI/Solopos, Rabu (24/7/2019).
Perusahaan fintech itu ingin menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya memperoleh penagihan pinjaman uang. Hal ini dilakukan agar kliennya segera membayar pinjaman uang.
LBH Solo Raya telah memberikan surat kuasa bantuan hukum kepada Yuliana. Setelah berbagai bukti terkumpul, LBH Solo Raya bakal melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. LBH Solo Raya bakal melaporkan perusahaan fintech tersebut.
“Jadi klien kami belum melapor ke polisi. Dalam waktu dekat, kami akan melapor ke Polresta Solo. Saat ini, klien kami shock dan stres karena poster wajahnya viral di medsos,” ujar dia.
Yuliana meminjam uang di aplikasi Incash sebulan lalu senilai Rp1 juta namun hanya menerima Rp600.000. Pada tanggal jatuh tempo, Yuliana belum bisa membayar tagihan.
“Proses penagihan dilakukan secara online. Mereka melakukan tekanan seperti psywar terhadap peminjam uang. Klien saya belum pernah didatangi langsung oleh debt collector,” tutur dia.
Poster wajah Yuliana tersebar luas di medsos sejak Selasa (23/7/2019). Di poster itu terdapat foto wanita yang memakai kaus putih bergaris horizontal hitam. Di bawah foto terdapat tulisan nama lengkap Yuliana Indriati dan keluarga Kristina.
Kemudian ada tulisan yang menyatakan Yuliana rela digilir senilai Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi Incash.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Komnas HAM membentuk tim proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kuda Tuli 27 Juli 1996.
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.
Presiden Prabowo dijadwalkan menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Senin (31/8/2026), sekaligus menerima KTA NU.
Kasus pneumonia di Pontianak meningkat 10-20 persen seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla.
Dies Natalis ke-42 ISI Jogja ditutup pesta rakyat dua hari dengan jathilan, ketoprak, karawitan, hingga heavy metal.