Peneliti ICW Desak Kapolri Tetapkan Tersangka Kasus Novel Baswedan

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 15 Juli 2019 18:47 WIB
Peneliti ICW Desak Kapolri Tetapkan Tersangka Kasus Novel Baswedan

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Harianjogja.comJAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Desakan itu disampaikan oleh Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah setelah Kapolri menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada pekan lalu di Mabes Polri.
 
Wana menilai, jika laporan itu sudah mengarah ke salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras, maka Kepolisian didesak untuk segera menetapkan tersangkanya.
 
"Kalau memang suda ada dugaan mengarah ke sana (tersangka), kami akan dorong itu terus agar diumumkan tersangkanya," tuturnya, Senin (15/7/2019).
 
Dia mengakui TGPF beberapa waktu lalu sempat mengumumkan ada perkembangan yang cukup signifikan dan sudah melakukan perjalanan ke beberapa lokasi di Indonesia. Maka dari itu, dia mendesak agar hasil investigasi TGPF itu segera disampaikan kepada publik.
 
"Harusnya kan dari informasi semacam itu bisa dikumpulkan dan disampaikan kepada publik, karena publik juga harus mengetahui kerja-kerja yang dilakukan TGPF," katanya.
 
 
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online