Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Rizieq Shihab/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Penolakan rekonsiliasi politik antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang mensyaratkan pemulangan Rizieq Shihab ditolak banyak pihak, termasuk parpol yang sebelumnya berada di kubu Prabowo.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menolak syarat rekonsiliasi, yaitu pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi.
"Saya ingin menyerukan kepada Presiden untuk menolak persyaratan rekonsiliasi tersebut karena bisa menjadi preseden buruk dalam pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Jumat (12/7/2019).
Bara mengatakan, ide rekonsiliasi dan pemulangan HRS merupakan dua hal yang berbeda karena kasus HRS adalah persoalan hukum tersendiri yang tidak bisa diintervensi kepentingan politik. Sementara itu, rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019 merupakan rekonsiliasi politik yang memang dibutuhkan sebagai suatu tradisi dalam demokrasi Indonesia setelah melaksanakan pilpres.
"Pilpres 2019 berlangsung sangat panas, menimbulkan luka dan polarisasi di tengah masyarakat sehingga perlu suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," ujarnya.
Bara menilai kalau langkah rekonsiliasi itu dicampuri dengan ide pemulangan HRS, itu merupakan bentuk pengkhianatan atas ide rekonsiliasi itu sendiri.
Ia menilai rekonsiliasi bisa berhasil dan terlaksana kalau ada sikap kebesaran hati yang ditunjukkan pihak kalah dan seharusnya rekonsiliasi tidak mengajukan persyaratan apa pun dari pihak yang kalah.
"Kebesaran hati itu belum ditunjukkan secara penuh oleh pihak Prabowo, misalnya belum memberikan selamat kepada Jokowi, belum mengajak para pendukungnya meninggalkan perbedaan dan meninggalkan sikap-sikap yang bermusuhan," katanya.
Ia menekankan, apa yang terjadi terhadap HRS adalah masalah hukum dan prosesnya harus ditangani secara hukum sehingga tidak bisa dikaitkan dengan politik.
Bara menilai kalau permintaan pemulangan itu dipenuhi Jokowi, akan menimbulkan kesan bahwa kasus HRS adalah bagian dari permainan politik dan itu tidak baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.