MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto tidak berkenan dengan komentar kuasa hukum Partai Demokrat yang menyebut gedung lembaga pemutus sengketa hasil pemilu itu dihuni makhluk halus.
“Jangan menuduh MK ada hantu kalau tak ada bukti. Kita tidak perlu berdebat soal itu,” kata dia kepada Ardy Mbalembout, kuasa hukum Partai Demokrat, dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Pernyataan Aswanto itu untuk merespons komentar Ardy ihwal alasan keterlambatan Demokrat menyampaikan perbaikan permohonan sengketa hasil Pileg 2019.
MK telah menetapkan batas waktu perbaikan pada 31 Mei, tetapi Demokrat memperbaharui kembali melebihi tenggang waktu.
“Kami sudah siapkan perubahan tanggal 31 Mei, bahkan perubahan itu kami antarkan bersama permohonan Partai Demokrat lain. Tapi entah karena apa itu, ada hantu di ruang persiapan, perjalanan atau mungkin di sini [MK],” ujarnya.
Meski demikian, Aswanto yang memimpin sidang panel beranggotakan Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul tetap menolak alasan tersebut. MK hanya membolehkan Demokrat membacakan perbaikan permohonan versi 31 Mei.
“Kalau baca yang 1 Juni kami tak akan pertimbangkan,” tutur Aswanto.
Dormauli Silalahi, kuasa hukum Demokrat lainnya, akhirnya membacakan materi gugatan versi 31 Mei. Dalam permohonan yang teregistrasi dalam Perkara No. 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, Demokrat menyoal hasil Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI.
Permohonan tersebut merupakan sengketa caleg internal karena Demokrat mempermasalahkan perolehan suara Bramantyo Suwondo. Putra mantan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gatot M. Suwondo tersebut memperoleh 27.934 suara.
Dia mengungguli Bendahara Umum DPP Demokrat Indrawati Sukadis yang memperoleh 27.542 suara. Namun, Demokrat atas nama Indrawati mengajukan keberatan atas perolehan suara Bramantyo yang berpotensi membawanya ke DPR.
Versi Indrawati, perolehan suaranya lebih banyak dari Bramantyo, bukan malah berselisih 392 suara seperti ditetapkan KPU. Perbedaan itu dituding bersumber dari pengurangan suara untuk Indrawati dan penambahan suara untuk Bramantyo di Kabupaten Magelang.
“Ada dugaan salah input suara oleh termohon [Komisi Pemilihan Umum] dan salah input itu menguntungkan caleg nomor urut 2 atas nama Bramantyo,” kata Dormauli.
Dalam permohonannya, Demokrat meminta kepada MK untuk menggelar penghitungan suara ulang di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.