Danantara Ikut Biayai LRT Jakarta, Ruang Fiskal DKI Terjaga
Danantara dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan LRT Jakarta sekaligus membantu menjaga ruang fiskal DKI Jakarta.
Ilustrasi HAM./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan dinilai harus mengakomodasi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi persnya di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Dalam konferensi pers ini, Choirul bersama Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal Hairansyah membeberkan beberapa masukan untuk pembentukan RUU Penyadapan yang telah mereka kaji dan diskusikan.
Beberapa diantaranya adalah persoalan banyaknya lembaga yang diberikan kewenangan untuk penyadapan, penayangan atau pemutaran hasil penyadapan yang harus hanya untuk kepentingan pembuktian, serta perlindungan privasi dan mekanisme upaya pemulihan bagi yang disadap.
“Jadi langsung dari penyidik ke pengadilan, bukan penyidik, lembaga pengawasnya, lalu lembaga pengawasnya ke pengadilan. Jadi konsekuensi hukumnya ada,” ujar Choirul.
Soal penayangan hasil penyadapan, Choirul mengatakan perlu adanya batasan seperlunya, sehingga tidak seluruh hasil sadapan ditayangkan ke pengadilan.
“Jadi kalau ada orang menyadap sampai 30 hari atau seminggu itu kan banyak, hutang-piutang dapat, kredit motor dapat, janjian makan malam dengan siapa dapat, padahal tidak ada hubungannya dengan kejahatan, nah itu pemulihannya seperti apa, dan itu kerahasiaannya banyak,” tambahnya.
Menanggapi hal ini Hairansyah menyarankan DPR untuk mengkaji lebih lanjut seperti apa upaya-upaya pemulihan apabila setelah seseorang disadap kemudian ia tidak terbukti bersalah, sehingga tidak menerobos privasi sebagai salah satu hak yang fundamental.
RUU Penyadapan ini merupakan salah satu program legislatif nasional prioritas 2019. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (4/7/2019), mengatakan, Dewan menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis Oktober mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Danantara dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan LRT Jakarta sekaligus membantu menjaga ruang fiskal DKI Jakarta.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.