Anggota KPU Parsadaan Harahap Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan E-KTP.
Azmin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia sebagai saksi untuk tersangka MN terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional (KTP-el)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Selain Azmin, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan. Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan panggilan ulang setelah tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (1/7/2019).
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2013 pada Kemendagri. Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.
Dubai meluncurkan program "A Dubai Invite" yang menawarkan hadiah hingga 3.000 dirham bagi warga yang mengajak wisatawan asing berkunjung.
Sebanyak 17 dapur Program Makan Bergizi Gratis di DIY berstatus suspend. Mayoritas penghentian sementara dipicu persoalan sanitasi, IPAL, dan kelengkapan operas
Pembaruan data desil bansos kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Simak langkah-langkah lengkapnya agar tetap terdaftar sebagai penerim
BTS dikabarkan tidak akan mengajukan karya mereka untuk Grammy Awards 2027. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan pandangan mereka terhadap kategori baru
BKN memastikan seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Lulusan berpeluang langsung menjadi CPNS dengan gaji pokok hingga Rp4,5 juta dan tunjangan kinerja